Update Pajak ditengah Pandemi COVID-19 di Indonesia

Perpajakan di Pandemi COVID-19 di Indonesia


            Wabah virus baru-baru ini dari Cina bernama COVID-19 atau Coronavirus telah mempengaruhi orang di setiap benua, di seluruh negeri. Kasus pertama COVID-19 datang dari Wuhan, Cina dengan penyebab pneumonia yang tidak diketahui pada tanggal 31 Desember 2019 (World Health Organization, 2020). Menurut pihak berwenang di Wuhan, beberapa pasien adalah pedagang atau pedagang yang beroperasi di Pasar Makanan Laut Huanan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kematian pertama pasien COVID-19 pada 11 Januari 2020 diikuti oleh kasus pertama yang merebak di Thailand pada 13 Januari menjadikannya kasus pertama di luar Tiongkok (Organisasi Kesehatan Dunia, 2020). Sementara itu, kasus COVID-19 pertama yang dicatat di Indonesia adalah pada 2 Maret di Jakarta, jumlahnya meningkat menjadi 1.677 di seluruh Indonesia pada 1 April (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2020). Pandemi ini telah membawa kehancuran bagi perekonomian yang terkena dampaknya, salah satunya adalah Indonesia. COVID-19 telah memengaruhi lingkungan perpajakan Indonesia sebagai cara untuk membiayai negara tertentu untuk meningkatkan pertumbuhan negara di sebagian besar aspek. Makalah ini akan membahas pandemi COVID-19 di Indonesia dan bagaimana tindakan pemerintah dalam hal Perpajakan.


            Charles McLure mendefinisikan pajak sebagai biaya keuangan wajib atau jenis retribusi lain yang dikenakan pada wajib pajak oleh organisasi pemerintah untuk mendanai berbagai pengeluaran publik (McLure, 2015). Pemerintah memiliki wewenang untuk menggunakan uang itu untuk meningkatkan sektor pendidikan, memperketat keamanan militer dan nasional, meningkatkan infrastruktur, mensubsidi layanan kesehatan, dan banyak lagi. Namun, pada saat epidemi, pemerintah bekerja keras untuk mengontrol pajak sehingga orang dapat membayar pajak atau melaporkannya karena surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk seseorang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret.


            Karena pandemi COVID-19 memaksa orang untuk tinggal di rumah mereka, pemerintah dapat mendorong pembayaran pajak dan pelaporannya ke berbasis elektronik, tanpa harus melakukan tatap muka (Yonah, 2020). Dilaporkan dari DDTC, DJP baru-baru ini telah merilis 4 relaksasi ketentuan pajak di tengah Pandemi Corona (Teaprianga, 2020). Poin pertama adalah penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020. Kedua, batas waktu untuk melaporkan realisasi transfer dan investasi aset tambahan dari peserta tax amnesty no. selambat-lambatnya 30 April 2020. Ketiga, wajib pajak dapat menyerahkan SPT tahunan yang menahan periode pajak untuk periode pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020, hingga 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi administratif karena terlambat. Terakhir, pengajuan pemulihan hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 dapat diperpanjang hingga 31 Mei 2020.


            Adapun pemilik bisnis yang terkena dampak COVID-19, pemerintah telah memberikan insentif pajak (Pasar Dana, 2020). Ada 4 insentif, empat insentif tersebut terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan baru akan diterapkan secara efektif mulai 1 April 2020. Adapun pajak penghasilan pasal 21, akan diberikan kepada pengusaha dari 440 klasifikasi bidang usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Fasilitas Tujuan Ekspor-Impor ( Tempo, 2020). Untuk menerima insentif, seseorang harus menyerahkan pemberitahuan pengurangan angsuran secara tertulis kepada Kepala Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Keempat insentif akan diberikan dari Periode Pajak April 2020 hingga September 2020 (Pasar Dana, 2020).


Referensi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2020, 4 1). Situasi VIrus Corona. Retrieved from COVID-19: https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/

McLure, J. C. (2015). Taxation. Britannica.

Pasar Dana. (2020, March 27). 1 April, Pemerintah Resmi Berikan Insentif Pajak Untuk Pelaku Usaha Terdampak Corona. Retrieved from Pasar Dana: https://pasardana.id/news/2020/3/27/1-april-pemerintah-resmi-berikan-insentif-pajak-untuk-pelaku-usaha-terdampak-corona/

Teaprianga, A. (2020, 3 30). DDTC NEWS. Retrieved from DDTC NEWS: https://news.ddtc.co.id/empat-relaksasi-ketentuan-pajak-di-tengah-pandemi-corona-19875?page_y=0

World Health Organization. (2020, 1 13). WHO. Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/news-room/detail/13-01-2020-who-statement-on-novel-coronavirus-in-thailand

World Health Organization. (2020, 1 5). WHO. Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/csr/don/05-january-2020-pneumonia-of-unkown-cause-china/en/

Yonah, R. S. (2020, 4 1). DDTC. Retrieved from DDTC News: https://news.ddtc.co.id/covid-19-akan-mendorong-pemajakan-atas-ekonomi-digital-19957 


Komentar

  1. Las Vegas Casinos & Nightlife | Goyang Fun - Go Coyote
    Looking for some of the k9win best Vegas 승인전화없는 사이트 nightlife experiences in 벳썸 Las Vegas? Go Coyote offers all the fun of Vegas with the excitement of 블랙잭무기 Las 캔 토토 Vegas.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer